Sistem, Mekanisme dan Prosedur. Wajib pajak mengajukan permohonan Pengembalian kelebihan Pembayaran melalui Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat. Menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan Pengembalian kelebihan Pembayaran. Melakukan verifikasi dan menandatangani formulir permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, apabila peserta hanya menunggak iuran dan tidak menggunakan layanan rawat inap maka tidak akan dikenai denda 5 persen atau hingga Rp 30 juta. Peserta tersebut hanya akan diwajibkan untuk melunasi tunggakannya saja. "Denda layanan hanya terjadi apabila peserta mengakses rawat inap dinomor : kep-143/pj/2022 tentang : perubahan kode objek pajak pada surat pemberitahuan masa unifikasi instansi pemerintah dan surat pemberitahuan masa pajak penghasilan unifikasi daftar kode objek pajak kode objek pajak keterangan 23-100-01 impor yang dipungut ditjen bea dan cukai yang dikenakan tarif 10%.3. Melalui SMS. SMS juga bisa dipakai untuk mengecek iuran BPJS yang sudah dibayar. Peserta BPJS Kesehatan cukup ketik pesan dengan format Tagihan Nomor Kartu BPJS Kesehatan lalu kirim ke nomor 087775500400. Caranya: TAGIHANNomor Kartu BPJS Kesehatan, lalu kirim ke 087775500400 (Contoh: TAGIHAN 0001260945809). Alamat : Jl. Kartini No. 26 Samarinda / Telp. 0541 - 742756. Mohon dapat diberikan pelayanan kesehatan, Berobat dan Rawat Inap di Ruang Sakura (Standar) selama ± (kurang lebih) 7 (tujuh) hari di Rumah Sakit yang Bapak pimpin. Berkenaan dengan hal tersebut maka kami meminta kepada pihak Rumah Sakit untuk dapat. FLw8dF.